Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polsek Maba Serahkan Tersangka Pencurian ke Jaksa

26 Oktober 2017
Tersangka MC dan JP saat diserahkan ke Kejari Soasio
MABA,OT- Penyidik Polsek Maba Selatan kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Rabu (25/10/2017) kemarin menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Tikep.

"Jadi kemarin berkas Tahap II  tersangka RC dan JP sudah diserahkan ke Kejari Soasio," ujar Kapolsek Maba Selatan, M Toha, Kamis (26/10/2017).

Kata kapolsek, pada tanggal 25 September 2017 Penyidik telah melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Soasio Tidore dengan nomor Berkas Perkara BP : 02 / IX / 2017 Polsek tanggal 25 september 2017 dan surat Pengantar pengirikan Berkas Perkara nomor :T / 02 / IX / 2017 Polsek tanggal 25 sepetember 2017 untuk di Teliti oleh Jaksa Peniliti. 

 Pada 09 Oktober Kejaksaan Negeri Soasio Tidore mengeluarkan surat dengna nomor : B_809 / S.2.11.3/Epp.1 /10 /2017 tentang hasil Penyelidikan sudah lengkap Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka RC dan JP, di Desa soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Haltim. 

"Tepatnya di Rumah Korban yakni saudari Ernawati alias Ena pada tanggal 09 Agustus 2017 pukul 03.00 Wit . Saat kedua Tersangka melakukan Pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak Jendela rumah Korban," katanya.

Lanjut dia, kedua tersangka masuk ke dalam Rumah korban dan mengambil 1 buah laptop, 1 buah Tas laptop dan 1 buah charger Laptop. "Tersangka RC membawa barang curian ke Desa Wayamli Kecamatan Maba Tengah untuk di jual," ujar Toha.

Sedikit diketahui, atas Perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka akibatnua di Jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHApidana dengan ancaman 9 tahun penjara.


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT