Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polres Haltim Tetapkan Tersangka Pengroyokan

20 September 2017
Kasat Reskrim bersama dua tersangka

MABA,OT- Kasus pengroyokan yang menyebabkan pemuda Desa Tewil Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bernama Renhard (20) hingga nyawanya tewas.

Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim), akhirnya menetapkan dua tersangka insial A (16) dan Y (20) dalam kasus Pengeroyokan terhadap Renhard (22) alias Orin (korban) pemuda Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) beberapa Pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Muh Nasir Said mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa Saksi di Desa Tewil dan Maba Soagimalaha, dan dalam tahapan penanganan Tahap 1 (satu).

“Kita juga sudah melakukan rekonstruksi awal, sementara untuk Kejaksaan kita juga sudah berkoordinasi,” kata dia.

Dia menambahkan, tak lama lagi pihaknya juga bakal melakukan Otopsi terhadap korban untuk kepentingan Penyidik.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT