Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polda Malut Tahap Satu Kasus Kades Mare yang Merekam Orang Mandi

09 Juli 2020
Kompol Anita Ratna Yulianto (foto_randy)

TERNATE OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mengaku, sudah mengirim berkas kasus Kepala Desa (Kades) Mare Gam, Kota Tidore Kepuluan (Tikep) berinsial AF yang merekam sejumlah perempuan saat mandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

"Kasus Kades Mare Gam yang merekam orang mandi itu sudah kami kirimkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi,"ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto kepada indotimur.com di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020). 

Anita mengaku, setelah diserahkan ke Jaksa maka tahap selanjutnya Jaksa akan meneliti serta mempelajari berkas yang sudah dikirim oleh penyidik tersebut, jika terdapat kekurang dalam berkas kasus tersebut maka Jaksa akan mengembalikan dengan petujuk Jaksa.

Namun, jika berkas tersebut sudah dianggap lengkap langsung dinaikan P21 menunggu penyidik melakukan berkas tahap dua sekalian menyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jika dari Kejati menyatakan berkas tersebut lengkap baru kami kirim berkas tahap OO sekalian menyerahan tersangka dan barang bukti,"kata Anita.

Sekedar di ketahui, oknum Kades berinisial AF dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut atas tuduhan merekam sejumlah orang yang mandi di rumah kontrakan di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. 

Oknum Kades diduga telah memasang CCTV di dalam kamar mandi yang terkoneksi di Handphone milik kades. Meski dalam penyidikan Polisi sempat hentikan karena diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak korban tetap memproses hukum perbuatan kades tersebut.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT