TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang menangani kasus dugaan korupsi MCK Fiktif Taliabu, dinilai menggunakan standar ganda atau terkesan tebang pilih, tidak adil dan proporsional.
Pasalnya subjek lain baik pejabat dan kontraktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus MCK di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu ini, Namun, tak ditetapkan sebagai tersangka.
Agus Salim R Tampilng, Kuasa Hukum eks Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno satu tersangka kasus MCK Fiktif ini mendesak Kejari Taliabu untuk tetapkan tiga tersangka baru.
Selain desakan tersebut, Agus juga berjanji akan membuka secara terang dalang di balik kasus MCK Fiktif atau orang yang menyuruh untuk mencairkan anggaran tanpa ada pekerjaan.
"Saya sebagai kuasa hukum Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu mendesak kepada Kejari Pulau Taliabu, untuk segera menetapkan tiga orang tersangka tambahan," tegas Agus kepada awak media saat konferensi pers di Ternate. belum lama ini.
Dia menyebut, tiga orang tersebut yang layak ditetapkan tersangka yakni Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Ali, kontraktor Yopi Pasirau dan makelar proyek, La Ode Abdul Haris
Lanjutnya, karena ketiga orang ini dinilai sangat berperan dalam kasus tindak pidana korupsi MCK Fiktif di 21 Desa di Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Agus membeberkan bahwa perkara tersebut bermula dari Kepala BPKAD, Abdul Kadir Ali alias Dero mencairkan anggaran senilai Rp. 4 miliar lebih secara serentak tanpa ada pekerjaan.
Proyek pekerjaan ini merupakan penunjukkan langsung, dan tiba-tiba Kepala BPKAD Taliabu mencairkan anggaran dengan belum ada pekerjaan. Padahal seharusnya pekerjaan selesai lebih dulu baru dicairkan.
Kepala BPKAD Pulau Taliabu sendiri mencairkan anggaran ini tanpa ada pertanggung jawaban atau tanpa ada dokumen-dokumen untuk pekerjaan di lapangan.
"Dokumen-dokumen yang diserahkan ke BPKAD itu adalah dokumen fiktif bahkan tak dilengkapi kemudian tidak ada tanda tangan dari mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno atau klien kami," beber Agus.
Pengacara kondang ini menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui terkait pencairan anggaran proyek tersebut, akan tetapi Dero atau Kepala BPKAD berdasarkan perintah orang tertentu lalu melakukan pencairan anggaran.
"Pencairan anggaran ke lima perushaan pada proyek ini ada arahan dan siapa yang menjadi orang yang mengarahkan itu mudah-mudahan setelah di Pengadilan nanti kami akan ungkap siapa orangnya," janjinya tegas.
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut yang cair ke lima perusahaan, dimana tiga dari lima perusahaan tersebut diantaranya milik Yopi Pasrau, dan Yopi sendiri meminjan perusahan orang lakn bukan miliknya.
Hasil keuntungan dari proyek ini diserahkan kepada La Ode Abdul Haris yang merupakan makelar proyek, karena itu La Ode Abdul Haris mendapatkan uang senilai Rp. 1,8 miliar.
"Yopi menyerahkan uang ini melalui Joni orang suruhan Yopi kemudian Joni menyerahkan lagi ke dua orang saksi yang adalah pegawai Dinas PUPR dan mereka menyerahkan uang Rp. 1,8 miliar ini kepada La Ode Abdul Haris di sala satu Hotel di Kota Manado," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus bahwa sebenarnya kalau mau dilihat dari rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh ketiga orang ini sudah cukup ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari.
Selain itu, uang dari sisa-sisa anggaran proyek senilai Rp. 1 miliar lebih mengalir ke salah satu PNS bernama Hayatuddin, yang mengerjakan proyek tetapi tidak dikerjakan alias fiktif ini.
"Kemudian lagi sisa uang Rp. 500 juta ada pada La Ode Abdul Haris, kemudian sisa uang tersebut mengendap di rekening Yopi tapi sayangnya sampai saat ini Kejari tak mampu kembangkan kasus ini," timpal Agus.
Dia juga menambahkan bahwa menurut hemat atau pandangan hukumnya bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Taliabu ini menggunakan standar ganda
Bagi Agus, tidak ada keadilan terhadap klainnya jika penegakan hukum seperti ini, maka dirinya mewakili klien menuntut supaya ada rasa keadilan, agar semua orang yang terlibat dalam perkara ini harus bertanggung jawab.
"Karena semua orang punya kesamaan hak di mata hukum bagaimana hanya beberapa orang saja yang ditetapkan tersangka," pungkasnya.
(ier)