SOFIFI, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan tindak pidana (TP) pelayaran yang berlokasi di Terminal Khusus (Tersus) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025 (Sp.Lidik/106/VIII/2025 dan Sprin/139/VIII/2025).
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengungkapkan bahwa pada 1 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimum telah mendatangi lokasi terminal khusus milik PT Sambaki Tambang Sentosa.
"Sesampainya di lokasi, tim mendapati seluruh aktivitas bongkar muat sudah berhenti. Area Tersus juga telah dipasangi garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar Kapolda saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, kondisi di lapangan, di mana aktivitas telah dihentikan dan dipasangi garis KKP, membuat pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan secara maksimal. Meskipun demikian, Kapolda memastikan proses penyelidikan tetap berjalan dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten.
Dalam pendalaman kasus ini, Polda Malut juga menemukan sejumlah dokumen penting terkait izin dan lahan. Penyidik telah mendapati dokumen jual beli lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Tersus. Lahan tersebut dibeli PT Sambaki Tambang Sentosa dari Yusup Kasim seharga Rp75 juta pada 1 Mei 2025, dilengkapi dengan kuitansi dan perjanjian jual beli.
Selain itu, Kapolda menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha.
"Administrasi perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi KKP," jelas Kapolda, mengindikasikan bahwa kewajiban administratif perusahaan telah diselesaikan.
Lebih lanjut, untuk memperkuat penyelidikan dan memverifikasi data yang ada, penyidik turut meminta keterangan dari Yudha, Manager CSR PT Sambaki Tambang Sentosa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan kebenaran aktivitas operasional perusahaan dan kelengkapan dokumen yang mereka miliki secara menyeluruh," tandas Kapolda, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana pelayaran tersebut.
(ier)







