TERNATE, OT- Polres Pulau Morotai angkat bicara mengenai penangan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan satu unit rumah milik DD alias Deviyanti warga Desa Posi-Posi Rao Kecamatan Morotai Selatan.
Belakangan, kasus tersebut telah dilaporkan Deviyanti sejak 16 Oktober 2023. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Polres Pulau Morotai.
"Memang benar ada laporan tapi itu bersifat aduan, jadi itu tindak lanjutinya kami belum bisa merincikan jumlah kerugian materi atas laporan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, saat ditemui mengikuti pelaksanaan Operasional Triwulan I T.A 2024 Polda Maluku Utara. Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait : Polres Pulau Morotai Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah, Korban Minta Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Ismail memastikan jika total kerugian tersebut telah disampaikan pihak korban. Tentu akan ditindaklanjuti.
"Ini kalau tidak salah. pengrusakan rumah papan. Jadi laporan itu masih bersifat aduan. Dan kalau kendala terkait perincian kerugian saja," tandasnya.
(ier)