TERNATE, OT- Praktisi Hukum Hendra Karianga mendesak Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula inisial CH alias Chairullah Mahdi atas kasus dugaan fiktif pengadaan 2 unit speedboat tahun 2022-2023 senilai Rp. 1,478 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, Dinas Perhubungan Kepulauan Sula menggunakan APBD sebesar Rp 700.063.607,00 untuk pengadaan 1 unit speedboat sesuai surat perjanjian nomor:12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Kemudian pada tahun 2023, melalui CV RM Pemkab Kepulauan Sula kembali mendanai anggaran sebesar Rp.782.000.000,00.
Dengan kontrak nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan pada 20 Juli 2023 anggaran tersebut di addendum sebesar Rp.778.999.665,00 dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023.
Hendra mengatakan, yang namanya dugaan fiktif atau proyek tidak sesuai pendapatan belanja daerah masuk dalam lingkup tindak pidana korupsi.
"Itu masuk tindak pidana korupsi, Kadisub harus bertanggungjawab dalam dugaan fiktif speedboat tersebut,"kata Hendra, Minggu (16/3/2025).
Menurut Hendra, kalau speedboat tidak ada itu korupsi masuk dalam perampokan keuangan negara hukumnya harus diproses Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan memeriksa Kadishub Kepulauan Sula.
"Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan memeriksa Kadishub massa anggaran sudah cair kok barangnya tidak ada,"tegasnya.
(ier)