HALSEL, OT - Gugatan 75 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Pilkades serentak 2022 membawa berkah tersendiri bagi para pengacara di daerah tersebut. Pasalnya jasa para konsultan hukum di Halsel dibandrol pada kisaran Rp 5 juta hingga Rp 50 juta untuk menangani gugatan Pilkades serentak.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan tidak kurang dari 75 Desa yang menggelar Pilkades di Halsel sedang digugat.
Gugatan tersebut menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum dengan nilai bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp paling tinggi Rp, 50 juta.
"Jadi ini bervariasi, tergantung materi gugatan atau kasusnya," ucap salah satu pengacara yang meminta namanya tidak dipublis.
Dia merinci, sedikitnya ada 40 perkara yang diajukan pada Pilkades tahap I, sedangkan pengajuan gugatan Pilkades tahap II sebanyak 35 gugatan.
"Jadi sekali lagi, harganya variasi, tidak menentu, hanya saja paling kecil itu Rp 5 juta dan besarnya sampai Rp 50 juta," ujar pengacara tersebut.
(iel)