Home / Berita / Hukrim

Penasehat Hukum Minta Polda Maluku Utara Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Polisi di Morotai

29 Juni 2024
Korban didampingi penasehat hukum saat mendatangi Polda Malut (istimewa)

TERNATE, OT- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara diminta agar segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Polisi di Polres Pulau Morotai berinisial R atas pelanggaran kode etik Polri.

Oknum Polisi berinisial R bahkan telah mengakui keselahannya setelah diperiksa oleh Propam Polda Maluku Utara.

R diperiksa atas laporan terkait dugaan pembongkaran rumah di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao pada 9 Juni 2023.

Saat peristiwa tersebut, oknum Polisi berinisial R berada di tempat kejadian perkata, namun aksi pembongkaran rumah yang diduga kuat melibatkan dua orang pelaku itu dibiarkan begitu saja oleh oknum Polisi.

Padahal, mantan Danpos saat itu juga berada di tempat kejadian. Ironisnya, pembongkaran rumah itu tidak memiliki surat perintah dari pengadilan.

Bahkan, R dengan lantang mengatakan bahwa kalau mau lapor silahkan lapor saja. Pernyataan itu disampaikan saat ayah pelapor Deviyanti Diti sedang menghubungi cucunya bernama Marsela melalui handphone.

"Saat ayah klien kami tanya kenapa sampai ada pembongkaran rumah, oknum Polisi itu jawab jangan lapor mereka, lapor saja saya dan jangan kambing hitamkan mereka, kalau mau lapor saja saya, nanti kita ketemu di hakim," kata Mirjan Marsaoly, selaku penasehat hukum, Sabtu (29/6/24).

Atas hal itu, Mirjan Marsaoly bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi Propam Polda Maluku Utara untuk memasukan laporan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa 21 Mei 2024.

Dari situ, lanjut Mirjan, pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin kliennya bersama anak dan bapaknya telah dipanggil oleh Propam Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan mereka tersebut.

"Di hadapan Penyidik Propam Polda Maluku Utara, klien kami telah memperlihatkan semua bukti video pada saat dua orang warga itu melakukan pembongkaran rumah," timpalnya.

Untuk itu, Mirjan menambahkan, Klien mereka meminta Propam Polda Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara agar memberikan saksi yang tegas terhadap oknum Polisi tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang kepada lagi. 

"Saat ini, oknum Polisi tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Danpos setelah kami melaporkan kasus tersebut ke Polda, sehingga beliau langsung ditarik ke Polres Pulau Morotai," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT