Home / Berita / Hukrim

Pemkot Ambon Laporkan Akun Pembuat Berita Hoax Gempa Susulan

08 Oktober 2019
(Kabag) Hukum Pemerintah Kota Ambon, SirJohn Slarmanat yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, J.Loppies mendatangi Dit Reskrimsus Polda Maluku(Foto : Istimewa)

AMBON, OT -Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah memerintahkan Kabag Hukum Setda Kota Ambon, SirJohn Slarmanat beserta Tim Hukum untuk segera melaporkan akun pembuat berita hoax ke pihak aparat Kepolisian, Senin (7/10/2019) kemarin.

Akun Pembuat berita Hoax yang menginformasikan tentang himbauan wali kota Ambon bahwa akan terjadi gempa susulan tersebut adalah hoax, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Ini berita bohong, berita yang dapat meciptakan suasana gaduh di tengah-tengah masyarakat. Saya sudah meminta kepada Kabag Hukum untuk segera melaporkan akun pembuat berita hoax melalui laporan pengaduan kepada pihak kepolisian," tegas wali kota.

Menurut Wali Kota, penyebar isu bahwa akan terjadinya gempa susulan adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin meresahkan masyarakat dengan memberikan kabar-kabar bohong.

Wali Kota menjelaskan, penyebaran berita hoax yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar, karena dirinya sama sekali tidak pernah mengimbau dalam bentuk apapun bahwa kemungkinan akan terjadinya gempa.

“Sampai saat ini, tidak ada satu pun ahli, alat atau teknologi yang mampu memprediksi datangnya atau akan terjadinya gempa,” jelas Wali Kota.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon, SirJohn Slarmanat yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, J.Loppies mendatangi Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk melaporkan terkait dengan akun pembuat berita Hoax gempa susulan. 

Dirinya berharap, laporan yang disampaikan segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, agar oknum-oknum yang membuat atau menyebarkan informasi bohong hingga meresahkan masyarakat agar segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT