TERNATE,OT- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) provinsi Maluku Utara (Malut) menilai, pemerikasa Ketua KPU dan Bawaslu oleh penyidik Dirkrimum Polda Malut adalah salah alamat.
ketua KIPP Malut, Nurdin I Muhammad pada indotimur menuturkan, proses pemeriksaan yang dilalukan Dirkrimum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh ketua Bawaslu Muksin Amrin dan ketua KPU Syahrani Somadayo adalah tindakan salah alamat.
"Pemanggilan Ketua Bawaslu dan KPU Malut oleh polda, KIPP menilai sangat tidak tepat. Apalagi hal ini terkait tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu," ungkap, Nurdin, Selasa (17/7/2018)
Lanjutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengadili penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawasluh hanyalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Ini tindakan yang sangat keliru. Kalau masalah dugaan KTP ganda mekanismenya diselesaikan lewat Gakkumdu, bukan Polda,"jelasnya.(al)












