Home / Berita / Hukrim

Pemda dan Polres Halsel Tak Berdaya Hadapi Peredaran Miras di Caffe

29 Oktober 2022
Miras yang dirazia pada salah satu Caffe di Bacan

HALSEL, OT - Meski dalam setiap operasi, Polisi dan Satpol PP menemukan miras pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di ibukota Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), namun kedua institusi ini, terkesan "tidak berdaya" bahkan diam dan tidak berani menindak pemilik atau pengelola THM di Bacan.

Diduga, peredaran miras di THM dibacking oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sehingga meski telah dirazia, peredaran miras di beberapa caffe masih saja ditemukan.

Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya hanya menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan soal peredaran miras, merupakan keweanangan pemerintah setempat.

Orang nomor satu di jajaran Polres Halsel itu bahkan mengaku tak bisa berbuat banyak, karena keweanangan tersebut berada di pemerintah daerah.

"Kalau untuk Pemda silakan ditanyakan ke pihak Pemda, tetapi nanti kita akan koordinasikan dengan Pemda agar penerapan Perda miras khususnya di tempat hiburan bisa ditegakan aturannya," ujar Kapolres.

Dia menegasakan, pihaknya bisa saja mengambil langkah tegas karena setiap razia, pihaknya selalu menemukan minuman keras di lokasi-lokasi caffe.

"Pak bupati sangat mendukung pemberantasan miras karena berkorelasi terhadap situasi kamtibmas di Halsel," sebutnya.

Dia memastikan, akan segera berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk bersama-sama menegakan Perda, sebab tupoksi penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan Satpol PP," tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT