Home / Berita / Hukrim

Pembunuh Kiki Divonis Hukuman Mati

09 Desember 2019
Suasana sidang

TIDORE, OT- Terdakwa kasus tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian, M  Irwan Tutuwarima alias Ronal terhadap korban mendiang Gamaria W. Kumala alias Kiki divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Senin (9/12/2019).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soasio Ennierlia Arientowaty didampingi dua anggota majelis hakim pengadilan negeri PN Soasio, dengan agenda pembacaan putusan.

"Terdakwa M Irwan Tutuwarima alias Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati," ucap Hakim ketua Ennierlia Arientowaty dalam pembacaan putusannya.

Putusan tersebut disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa Ronal, sehingga hakim menyerahkan kepada saudara Ronal dan kuasa hukum melakukan upaya hukum banding selama masa tenggang  hingga 7 hari kedepannya, jika tidak ada langkah banding maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT