Home / Berita / Hukrim

Pembunuh Bidan Afifah Akan Jalani Hukuman di Lapas Nusakambangan

29 September 2017
Terdakwa Mursad Hi Jafar saat dibawah Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy

TIDORE, OT- Putusan Pidana terhadap terdakwa Mursad Hi. Jafar yang divonis Pidana Penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada tanggal 19 September 2017 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan M Matulessy kepada media Indotimur di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2017), bahwa benar putusan PN Soasio atas terdakwa Mursad Hi Jafar sudah mempunya kekuatan hukum tetap pada tanggal 27 September 2017 lalu.

Menurut dia, sampai dengan waktu pikir- pikir yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Soasio selama 7 hari dari waktu diputuskan terhitung dari tanggal 19 September 2017 sampai 26 September 2017, terdakwa Mursad Hi Jafar melalui Tim Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan upaya hukum banding melalui PN Soasio.

"Sehingga dengan demikian putusan pidana nomor: 66/Pid.B/2017/PN.Sos tanggal 19 September 2017 atas nama terdakwa Mursad Hi Jafar alias US tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP maka putusan tersebut dapat dilaksanakan oleh Jaksa," tutur dia.

Saat ditanya apakah terdakwa Mursad Hi Jafar akan jalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Makassar atau Lapas Nusakambangan, M Matulessy menyampaikan bahwa kewenangan itu ada di Rutan Klas II.B Soasio, apakah nantimya terdakwa akan di bawah ke Lapas Makassar atau Lapas Nusakambangan.


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT