TERNATE, OT - Seorang pria asal Ternate yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial WU alias Waldi (26), diringkus di Kelurahan Kampung Makassar, Ternate Tengah tepatnya di depan pembuatan etalase.
Waldi diamankan oleh tim Ops Pekat Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 16:21 WIT.
Informasi yang diterima indotimur.com menyebutkan, setelah diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet kecil yang dibungkus dalam bungkusan rokok yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat 1,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait: Operasi Pekat, Satuan Narkoba Polres Ternate Amankan 1,12 Gram Ganja
Bakhri menegaskan, terduga tersangka alias Waldi (26) juga merupakan residivis kasus pencurian di Sumatera Utara.
"Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Bakri mengakhiri.(ier)