Home / Berita / Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak di Bacan Ditangkap Di Tidore

10 Januari 2018
Kapolres Halsel (foto_iki)

HALSEL, OT - Polres Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menangkap SK, pelaku persetubuhan anak diawal umur yang terjado di desa Kubung kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Pelaku yang sempat buron selama 4 bulan itu akhirnya dibekuk tim Reskrim Polsek Pulau Bacan di kelurahan Gubuk Kusuma Kota Tidore pada awal pekan lalu.

Kapolres Halsel AKBP Irfan S.P. Marpaung, Rabu (10/01/2018) kepada indotimur.com menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di kelurahan Gubuk Kusuma Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada Senin (8/1/2018) kemarin.

Penangkapan itu, lanjut Kapolres, berdasarkan informasi dari anggota Polres Tikep, dan dikembangkan oleh tim Reskrim Polsek Bacan, dimana tersangka diketahui berada di rumahnya, kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka dibawa ke Bacan dan saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Bacan guna kelanjutan proses penyidikan," kata Kapolres dalam keterangannya.

Dia menambahkan, tersangka bakal kenakan pasal tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan melanggar pasal 76D , Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) , sub pasal 76E , Jo pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 , perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kasus yang dilakukan tersangka SK terhadap korban N, terjadi di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan pada bulan April tahun 2017.

Berdasarkan keterangan, tersangka SK mengajak korban di salah satu kamar keluarga tersangka kemudian tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan tersangka menyetubui korban dilakukan berulang-ulang kali yang mengakibatkan korban saat ini hamil 6 bulan.
(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT