TERNATE, OT - Penyidik Satreskrim Polres Ternate akan menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut PDAM Ternate, Abdul Gani Hatari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas perkara mantan Dirut PDAM Ternate, karena dianggap belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam menyatakan pekembangan kasus tersebut sementara penyidik masih memenuhi petunjuk P.19 lagi dari JPU.
"Rencana tindak lanjut apabila dalam minggu ini sudah lengkap maka berkas perkaranya akan dikirim kembali ke JPU," ujar Said ketika dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (2/11/2021).
BACA JUGA : Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Dirut PDAM Ternate
Kata dia, sebelumnya penyidik telah melakukan tahap I ke JPU Kejari Ternate, namun saat diteliti, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi baik syarat formil maupun materilnya.
"Penyidik kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan, yang pasti proses sedang berlanjut jika sudah selesai, akan diserahkan kembali ke JPU," tandasnya.
Sekedar diketahui, BPKP Perwakilan Maluku Utara sebelumnya, telah menerbitkan hasil audit nomor :LAP-493 /PW33 /4/2018 tertanggal 20 Desember 2018 atas laporan keuangan Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017.
Dalam audit itu, menunjukkan dugaan adanya penggelapan anggaran koperasi senilai Rp 3,7 miliar lebih.(ier)



