Home / Berita / Hukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mantan Dirut PDAM Ternate

28 Oktober 2021
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah, (ft_ist)

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri Ternate mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate ke penyidik Polres Ternate.

Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian senilai Rp3,7 miliar pada tahun 2013-2017 dengan tersangka mantan Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari itu, dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah, mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara mantan Dirut PADM itu ke Polres Ternate belum lama ini untuk dilengkapi.

"Iya belum lengkap, ada beberapa kekurangan dari penyidik Polres Ternate," katanya, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, sebelum penyidik Polres telah melimpahkan berkas tahap I kasus tersebut, namun setelah diteliti jaksa menemukan kekurangan, setelah itu pihak Polres kembali menyerakan berkas tahap I usai mendapat petunuk. Namun setelah diteliti kembali masih juga terdapat kekurangan dari bahan penyidikan sehingga kembali menyerahkan berkas perkarnya untuk dilengkapi.

"Jadi terhadap berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Abdul Gani Hatari itu, belum juga lengkap makanya kita kembalikan lagi," ungkapnya.

Saat ini, dia mengaku, tinggal menunggu kelengkapan berkasnya sehingga jika sudah dilengkapi, baik syarat formil maupun materil semuanya terpenuhi tentu JPU akan segera keluarkan P-21.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT