HALTENG, OT - Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah memeriksa 3 orang berinisial KI (26), HA (32), dan YB (28) atas postingan simbol separatis bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di story aplikasi whatsapp dan di kendaraan. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Minggu (27/4/2025).
Ketiga orang ini diperiksa setelah ada oknum yang sengaja memasang bendera separatis RMS di Unjung Lipe PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara dua hari lalu.
Sebelumnya, ketiga orang yang tercatat sebagai karyawan PT. iWIP telah dimintai keterangan oleh Sat Intelkam Polres Halteng di Polsubsektor Weda Tengah serta dilanjutkan pendalaman tentang tujuan dari postingannya oleh Sat Reskrim Polres Halteng.
"Dari hasil pemeriksaan KI, yang merupakan warga keturunan Jawa dan Maluku ini sebagai karyawan dan berdomisili di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, yang bersangkutan memposting bendera RMS di story aplikasi whatsapp pribadi tentang penghormatan bendera RMS, sementara HA yang merupakan warga keturunan Maluku dan Halsel yang beralamat di MKCM Tobelo sebagai karyawan dan yang bersangkutan memposting foto pribadi mengunakan baju bertulisan MENAMURIA yang sering dipakai simpatisan RMS dan memakai tas noken berwarna bendera RMS," ucap Kasi Humas Ipda Ramli Soleman dalam rilisnya.
Sementara YB, merupakan warga Maluku Seram pekerjaan karyawan berdomisli di Weda dan bersangkutan mengunakan stiker lambang simbol separatis RMS di kendaraan.
Hasil pemeriksaan ketiga karyawan tersebut tidak terlibat dalam gerakan separatis RMS serta tidak terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara baru-baru ini.
"Ketiga warga kemudian berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut-ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS," ucap juru bicara Polres Halteng itu.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, menyampaikan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halteng dan tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.
"Mengimbau kepada masyarakat apabila memliki barang-barang simbol gerakan separatis tersebut untuk langsung kepada pihak berwajib karna gerakan separatis RMS (Republik Maluku selatan) sudah ditetapkan sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia," tegas Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Halteng itu menegaskan, unsur pindana makar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(red)