Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Warga Lelong Ditangkap Intelmob Polda Malut

29 Januari 2020
Tersangka yang diamankan oleh intelmob Polda Malut

TERNATE,  OT - Salah satu warga lingkungan Lelong RT 01 RW 01 Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah berinisial A (55) berhasil diamankan unit tim Operasi Intelejen Satuan Brimob (Intelmob) Polda Maluku Utara (Malut), karena diduga memakai Narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka A berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan dilakukan tindak pidana penyelangunaan narkotika jenis sabu di kamar kos milik tersangka, atas informasi itu tim Opsnal Intelmob langsung melakukan penyelidikan. 

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Muhammad Erwin mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat maka tim unit Opsnal Intelmob langsung mengamankan tersangka di depan kosan di lingkungan Lelong Kelurahan Kampung Makasar Timur, anggota intel langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil temukan barang bukti berupa alat isap di dalam kamar tersangka.

"Unit Opsnal Intelmob langsung membawah tersangka beserta barang bukti ke posko Brimob dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, "kata Dansat ketika di konfirmasi indotimur.com pada Rabu (29/1/2020). 

Dansat menyebutkan, unit Opsnal Intelmob kembali ke kamar kos pelaku dan mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram yang disimpan di bawah taplak meja, alat Isap (bong) terbuat dari botol air mineral, sedotan pipet kaca dan satu buah headphone Nokia warna hitam untuk diamankan ke posko Brimob.

Setelah tersangka dibawa ke posko, tersangka menceritakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 500.000 ribu dari temannya, sehingga dirinya sering memakai barang tersebut.

"Tersangka membeli sudah dua kali ke temanya, maka dalam kasus ini anggota intel terus melakukan pengembangan, "pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT