TERNATE, OT – Tiga warga Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) ditangkap Unit Resmob Polsek Ternate Utara, karena diduga memakai narkoba.
Ketiga warga ini masing-masing berinisial FRH alias IS warga Kelurahan Toboleu, FR alias Ardi warga Kelurahan Salero dan MAR alias Fai warga Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Utara.
Dari ketiga tersangka yang diamankan ini berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), yakni tersangka berinisial FRH alias IS dengan nomor : LP/16/V/2020 ditangkap pada Selasa (12/5/2020), tersangka FR alias Ardi dan MAR alias Fai berdasarkan LP dengan nomor : LP/15/V/2020 kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (11/5/2020).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Afrian Mustaqim Batiti mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat ada tiga warga Kota Ternate yang menggunakan narkoba sehingga Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini.
Penangkapan tersangka pertama yang berinisial FRH alias IS, berawal dari informasi yang diterima anggota yang melaporkan, tersangka sedang memakai narkoba jenis ganja di rumah orang tua tersangka tepatnya di RT 15 RW 06 Kelurahan Toboleu.
Atas informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat penangkapan dan dilakukan introgasi tersangka mengakui memakai dan anggota juga menemukan barang bukti 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi ganja, 1 sachet platik bening berisi daun ganja kering, 1 sachet bening kosong dan 1 unit hp merek VIVO sehingga langsung diamankan oleh anggota.
Sedangkan untuk kedua tersangka yang berinisial FR alias Ardi dan MAR alias Fai dari penangkapanya Kapolsek sampaikan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Salero.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian berdasarkan laporan yang diterima.
Saat anggota di lokasi dan melakukan penyelidikan kedua tersangka ini sedang duduk di depan teras rumah warga di RT 07 RW 06 Kelurahan Salero.
Keduanya terpantau sedang mengkomsumsi narkoba jenis ganja. Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk di teras rumah.
Dari penangkapan kedua tersangka anggota langsung melakukan pengeledahan badan kedua tersangka, alhasil petugas menemukan 1 linting rokok yang berisi ganja kering, 1 batang rokok dji sam soe berisi ganja kering, 1 bungkus rokok dji sam soe dan 1 unit hp merek Samsung sehingga langsung diamankan oleh anggota.
“Sekarang masih kami lakukan pengembangan dalam kasus penangkapan ini,” ujar Kapolsek dalam keteranganya di depan TMCC Kantor Polres Ternate, Rabu (13/5/2020).
Kapolsek menyebut atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal untuk tersangka FRH alias IS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan untuk kedua tersangka FR alias Ardi dan MAR alias Fai akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 123 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(ian)






