Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Dua Tukang Ojek di Ternate

25 Februari 2020
Iptu Efrian Mustaqim Batiti (foto_randy)

TERNATE, OT - Diduga kuat memakai narkoba, dua orang  pemuda Ternate, Maluku Utara (Malut), yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap anggota polisi dari dari Polsek Ternate Utara.

Kedua tukang ojek yang berhasil diamankan ini masing-masing berinisial SM (30) warga Kelurahan Kayu Merah dan BP (37) warga Kelurahan Bastiong Karance.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus narkoba jenis shabu.

"Dari tiga kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang berprofesi sebagai ojek," kata Kapolsek.

Dia menjelaskan, 1 (satu) kasus tanpa tersangka, karena unit Opsnal hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,46 gram dari salah satu jasa pengiriman.

"Satu kasus narkoba temuan, dimana pada saat anggota Opsnal Polsek Utara mendapat informasi akan ada barang yang masuk melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Dari informasi tersebut anggota Opsnal melakukan pengintaian ke jasa pengiriman, namun tidak ada yang datang menjemput barang haram tersebut, sehingga anggota Opsnal langsung mengamankan barang bukti ke kantor," sebut Kapolsek seraya menyebut, saat dilakukan pengecekan paket berisi narkoba jenis shabu seberat 1,46 gram.

Sementara  2 tersangka yang diamankan petugas Opsnal, bermula dari informasi masyarakat yang menlaporkan adanya transaksi narkoba di salah satu ATM bank BCA.

"Dari situ anggota Opsnal langsung mengikuti tersangka SM hingga dilakukan penangkapan di Kelurahan Kalumata, dari tangan SM, Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,07 gram.

Tersangka SM juga menjalani tes urine dan hasilnya tersangka SM positif memakai narkoba, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a.

Sedangkan tersangka BP, petugas Opsnal mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Pisang. Dari informasi tersebut, anggota Opsnal terus mengikuti tersangka hingga di Kelurahan Bastiong dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat penangkapan anggota Opsnal berhasil menemukan dua sashet shabu dengan berat masing-masing 0,6 gram.

"Untuk tersangka BP kasusnya ini masih dalam tahapan penyelidikan, sehingga kami belum bisa menerapkan pasal dalam kasus ini" kata Kapolsek seraya menyebut, petugas Opsnal masih melakukan penyelidikan asal narkoba yang dimiliki tersangka BP. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT