Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Oknum Pegawai Bawaslu Halsel dan Rutan Tikep Diamankan Polisi

04 November 2019
Suasana Jalanya Pres Release di Aula Mapolda Malut

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil mengamankan 7 pemuda di Kota Ternate yang diduga terlibat kasus narkoba.

Data yang dikantongi indotimur.com, melalui Ditnarkoba Polda Malut menyebutkan, dari 7 tersangka ini, 4 diantaranya diamankan Satnarkoba Polres Ternate dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 165.65 gram, sementara 3 tersangka lainnya ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Malut dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 9.17 gram.

Direktut Ditnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono melalui Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara, AKBP Muhammad Irvan dalam keterangan resminya di Mapolda Malut, Senin (4/11/2019) mengatakan, penanganan kasus narkoba dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, anggota Ditnarkoba baik Polres Ternate mapun Polda Malut berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Dia menjelaskan, 3 tersangka yang diamankan Ditnarkoba Polda Malut masing-masing berinisial ZA (26), MJA (37) dan WAA (28) yang juga tercatat sebagai salah satu pegawai sopir di Rutan Soasio Klas II B Tikep.

"Ketiga tersangka ini diamankan dengan barang bukti masing-masing ganja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," kata M Irvan.

Ketiga tersangka ini masing-masing akan dijerat dengan pasal  berbeda. Untuk tersangka ZA diancam melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk empat tersangka yang diamankan Sat Narkona Polres Ternate masing-masing berinisial EP (27) salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Prumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Prumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat tersangka ini diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Ternate di TKP yang berbeda dengan barang bukti masing-masing ganja.

"Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik karena dari hasil pengembangan anggota, tiga dari empat tersangka, merupakan jaringan Jogja," sebut M Irvan.

Kasubdit menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni untuk tersangka EP dijerat dengan pasal 111, ZAR dijerat dengan pasal 114, REP dijerat dengan pasal 127 dan tersangka FRA dijerat dengan pasal 131. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT