Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Jaksa Dakwa Seorang Sopir Langgar UU Nakotika

18 November 2019
Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, OT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mendakwa seorang sopir bernama M. Saiful S. Daud alias Ipul melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan atau menggunakan narkotika jenis sabu, yang sebagaimana telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Vanti Y Rolobessy saat sidang  di Pengadilan Neegeri (PN) Ternate, Senin (18/11/2019).

Selai itu, dalam dakwaan bahwa terdakwa M. Saiful S. Daud alias Ipul pada hari kamis (1/08/2019), pukul 11.00 Wit, terdakwa Ipul telah menggunakan sabu-sabu dalam waktu seminggu sebelum terdakwa ditangkap.

Terdakwa mendapat kiriman sabu-sabu dari Saudara Robin D. Naya alias Firgo yang saat ini menjadi DPO, dengan cara mengirimkan paket sabu menggunakan KM. Sumber Raya, Kapal Laut dari Pelabuhan Bastiong menuju Pelabuhan Kupal Bacan di tempat penitipan barang nomor pengeriman 89. 

Sabu yang dikirimkan kepada Ipul, satu paket berat kurang lebih 0,12 gram dan sebuah bong atau alat hisab sabu,” jelas jaksa.

Setelah mendengarkan dakwah yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Jhon Paul didampingi oleh hakim anggota Rudiwibowo dan Ulfa, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tangga 27 November 2019 mendatang dengan angeda mendengarkan keterangan saksi.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT