Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba Intelmob Polda Malut Tangkap Pegawai Honor Samsat Ternate

Polisi Juga Amankan Seorang Wanita Muda Marikurubu
10 Februari 2020
Barang bukti yang berhasil diamankan opsnal intelmob polda malut (foto_anggota)

TERNATE,  OT  - Diduga kuat menggunakan narkoba jenis shabu, satuan Intelijen Brimob (Intelmob) Polda Maluku Utara menangkap seorang honorer pada Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate dam seorang perempuan.

Keduanya diduga kuat mengunakan narkoba jenis shabu di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kedua terduga masing-masing berinisial RMK alias Matox (24) warga Kelurahan Santiong dan MA alia Vira warga Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah.

Panit Opsnal Intelmob Polda Maluku Utara, Aiptu Junaidi Umabaihi ketika dihubungi indotimur.com membenarkan kejadian tersebut.

Junaidi menjelaakan, penangkapan terhadao kedua terduga berdasarkan laporan masyarakat setempat yang melaporkan ada pesta narkoba di lingkungan Tanah Tinggi .

Atas laporan tersebut, angota Intelmob langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, kata Panit, sekitar pukul 22.37 WIT, di depan Gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan, anggota Intelmob langsung mengamankan tersangka RMK yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan Lapas Kelas II Ternate.

Dari tangan terduga RMK, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat 0,10 gram, 1 (satu) unit handphone merk iPhone, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 15 buah plastik kecil dan 1 unit motor Mio Soul.

Saat melakukan interogasi, terduga RMK, mengaku sebagai salah satu tenaga honorer di Samsat Ternate.

Terduga RMK juga mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka Bogel yang saat ini tercatat sebagai penghuni Lapas Jambula Ternate dengan kasus yang sama.

Tersangka RMK mentransfer uang sebesar Rp.1.200.000 ke nomor rekening tersangka Bogel, setelah memerima uamg, tersangka Bogel kemudian melempar shabu keluar Lapas untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RMK yang stay di luar tembok.

Dalam pengakuannya, terduga RMK juga mengaku, masih ada temannya yang telah memesan barang haram tersebut.

Sekitar pukul 04.15 WIT anggota terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua MA alias Vira bersama barang bukti.

Dari tanggan Vira, anggota berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu berat 0.10 gram di bagasi sepeda motor miliknya.

Anggota juga melakukan pengembangan di rumah tersangka MA di perumahan BTN Kelurahan Marikrubu dan berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0.30 gram.

“Kedua tersangka yang sudah kami amankan ini sudah diserahkan bersama barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Malut untuk diproses hukum,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT