TERNATE, OT– Seorang perempuan bernama Laraswati, warga Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, melaporkan suaminya, IHC alias Idham, ke Polres Ternate atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Idham diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Laraswati menceritakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka di Kelurahan Moya pada 30 November 2025, yang bermula dari cekcok rumah tangga.
"Awalnya itu saya dan dia cekcok di rumah saya Kelurahan Moya pada 30 November 2025 hingga dilakukan tindakan kekerasan kepada saya," kata Laraswati kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Dia menuturkan, cekcok tersebut dipicu oleh kecurigaan Laraswati terhadap suaminya. Korban mengaku menanyakan perihal informasi bahwa terlapor sedang berjalan dengan seorang perempuan di Pantai Tugulufa, Kota Tidore.
"Saya tanya dia perempuan siapa saat bertemu di pantai Tugulufa, dia sempat jawab kalau itu teman kantor, mereka hanya mampir makan," ujar korban.
Lebih lanjut, kecurigaan korban memuncak karena pada Sabtu, 29 November, yang merupakan jadwal terlapor untuk kembali ke Ternate, motor terlapor justru dibawa ke Tidore.
"Setelah paginya dia pulang dan saya tanya kenapa sampai tidak pulang, dari situlah kami bertengkar hingga nama perempuan jika saya sebutkan," lanjut Laraswati.
Dalam kondisi bertengkar, terlapor disebut langsung marah dan mengatakan sudah tidak lagi suka dengan korban. Laraswati kemudian membuang pakaian terlapor lantaran rumah tersebut adalah miliknya.
"Dia banting dan gigit tangan saya bahkan ludahi muka saya," tandas korban, merincikan tindakan kekerasan yang dialami setelah terlapor tidak terima pakaiannya dibuang.
Setelah berhasil meloloskan diri, korban langsung membuat aduan ke Polres Ternate. Dia berharap aduannya ditindaklanjuti dan terlapor segera diperiksa. Korban juga menyebut bahwa ia sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ternate pada Senin, 8 Desember 2025, dan sempat ada upaya mediasi dengan permintaan ganti rugi sebelumnya.
Sementara itu, Ba Sat Reskrim Polres Ternate, Brigpol Arismunandar, mewakili Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan perihal adanya aduan dari pelapor.
"Aduan memang ada, polisi wajib menerima masyarakat yang melakukan aduan siapapun itu," ujar Arismunandar.
Meskipun aduan sudah diterima, Brigpol Arismunandar menambahkan bahwa aduan tersebut masih akan ditelaah kembali sebelum diterbitkan Laporan Polisi (LP). "Kita masih berikan tanda terima surat kepada pelapor, untuk laporan polisi belum kita terbitkan," tutupnya.
Terpisah, penasihat hukum terlapor, Nurul Mulyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi panggilan dari Polres Ternate. Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor.
"Kita sebagai kuasa hukum hanya menunggu surat panggilan dari Polres Ternate untuk diperiksa sebagai terlapor," kata Nurul Mulyani.
"Tapi di sini sebagai kuasa hukum kami tegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami. Dan tuduhan yang disampaikan pelapor tidak sama sekali betul," tegas Nurul mengakhiri.
(ier)







