Home / Berita / Hukrim

Oknum Pegawai Pemprov Malut Kembali Ditangkap Polisi Karena Jadi Distributor Narkoba

29 Januari 2020
Direktur Resnarkoba Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan (kiri) serta para tersangka (foto_humas polda malut)

TERNATE,  OT – Oknum Pegawai kontrak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Maluku Utara (Malut), kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Senin (27/1/2020) kemarin.

Selain menangkap oknum pegawai kontrak Pemprov Malut berinisial AR alias Ido (26), anggota Ditresnarkoba Polda Malut juga menangkap tiga rekannnya, yakni RD alias Ian (25), JA alias Ipi (27) dan MA alias A (55). Keempat terduga pelaku ini diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam pres release, Rabu (29/1/2020) menyatakan, penangkapan terhadap empat terduga tersangka kasus penyalahgunaan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan barat 19,06 gram dan ganja 1,69 gram.

Dari empat terduga tersangka ini, menurut Dirnarkoba Polda Malut, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RD alias Ian dan AR alias Ido yang merupakan pegawai kontrak di DPMPTSP Pemprov Malut.

“Keduanya ditangkap pada 27 Januari 2020 di dalam ruangan jasa pengiriman barang yang terletak di belakang Kedaton Kesultanan Ternate Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 dus hp, 1 sachet plastik sedang warna bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 19,06 gram.

“Sabu yang dijemput pada salah satu jasa pengiriman barang itu merupakan sabu milik salah satu napi dengan inisial RO penghuni Lapas Kelasa IIA Ternate yang dikirim dari Jakarta,” ungkap Dirnarkoba.

Sementara untuk tersangka JA alias Ipi (27) ditangkap di jembatan speedboat Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah dan MA alias A (55) diringkus di dalam kamar kos di Kelurahan kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

“Keduanya ditangkap hasil pengembangan dari RD dan AR, sehingga anggota berhasil mengamankan mereka pada 18 Januari 2020. Dari tangan kedua tersangka anggota berhasil temukan barang bukti ganja seberat 1,69 gram beserta 1 hp dan sabu dengan berat 0,06 GRAM beserta alat hisap bong,” jelasnya.

Saat ini lanjut Setiadi, para terduga tersangka ini masih terus dimintai keterangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatan tersebut, RD dan AR disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) sementara JA dan MA disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT