Home / Berita / Hukrim

Narkoba Milik Napi Lapas Sungguminasa Sulsel Diamankan di Ternate

21 September 2020
Suasana konferensi pers di kantor Mapolda Malut

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu milik seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan.

Barang tersebut diamankan berwal dari anggota Diresnarkoba Polda Malut berhasil menangkap seorang saksi atas nama Apin pada 12 September sekitar pukul 16.30 Wit di depan Muara Inn Hotel, Kelurahan Takoma, kecamatan Ternate Tengah karena yang bersangkutan membawa 1 (satu) paket kiriman yang diduga berisi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 (tiga) terduga tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Dari tiga terduga tersangka satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS alias Sinta (26) warga Kelurahan Kota Baru, kecamatan Ternate Tengah dan dua pemuda lainya masing-masing berinisial FJ alias Fit (28) warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara dan AP alias Ar (31) warga Kelurahan Tabona, kecamatan Ternate Selatan.

Kombes (Pol) Setiadi mengaku,  penangkapan pertama pada 12 September sekitar pukul 16.30 Wit. Saat iru, anggota berhasil menangkap seorang saksi atas nama Apin di depan Muara Inn Hotel, Kelurahan Takoma, kecamatan Ternate Tengah karena yang bersangkutan membawa 1 (satu) paket kiriman yang diduga berisi narkotika.

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan kepada Apin. Hasilnya, Apin mengaku bbahwa paket tersebut milik pamanya atas nama Antot yang diketahui merupakan seorang Napi di Lapas Narkotika Kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan,” ujar Setiadi pada konferensi pers, Senin (21/9/2020) di kantor Mapolda Maluku Utara.

Menurutnya, saksi Apin hanya disuruh mengantar paket tersebut kepada salah satu perempuan inisial DS alias Sinta yang sudah menunggu di depan masjid Kelurahan Kota Baru. Dari keterangan tersebut anggota langsung melakukan kontrol delivery di lokasi dan melihat salah satu anak perempuan yang mengambil paket dari Apin lalu menyerahkan kepada DS alias Sinta di depan rumah.

“Anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 sachet sedang warna bening berisi narkotika jenis sabu berat 197,39 gram, 2 buah pelumas merk top, 1 buah dus warna cokelat, 1 buah sprei warna kuning, 3 buah sarung bantal, 2 buah sarung, 5  buah celana pendek,  2 buah kaos dan  1 buah Hp,” ujarnya.

Setiadi menambahkan, anggota kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap dua orang terduga tersangka di TKP dan waktu yang berbeda.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT