Home / Berita / Hukrim

Napi yang Kabur dari Lapas Jailolo Berhasil Ditangkap

02 November 2020
Narapidana yang berhasil ditangkap Polisi (foto_Anggota)

HALBAR, OT – Salah satu Narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga pemasyarakat (Lapas) kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar),  Maluku Utara beberapa waktu lalu atas nama Supardi (27), yang sudah ditetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Polsek Jailolo Selatan, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun indotimur.com di lapangan, Napi kasus penipuan yang sempat buron sekitar dua minggu lebih berhasil ditangkap di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, sekitar pukul 15.30 WIT oleh anggota Polisi setempat.

Penangkapan itu bermula, anggota Polisi menerima informasi dari kepala Desa Toniku,  bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri mirip dengan DPO narapidana kasus penipuan yang fotonya viral di media online, sedang berada di salah satu rumah warganya.

Atas informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Toniku Bripka Ismit Mahmmud dibantu anggota PJR lantas Polda  Malut langsung bergerak menuju desa tersebut. Sesampainya di lokasi anggota langsung menangkap yang bersangkutan tanpa ada perlawnan.

"Kami tangkap disalah satu rumah warga setempat dan langsung diamankan ke Polsek Jailolo selatan," jelas Bripka Ismit Mahmmud.

Setelah itu, Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Ikra Patamani berkordinasi dengan pihak lapas agar menjemput narapidana tersebut. Sekitar pada pukul 17.15 WIT Kepala Lapas Klas IIB Jailolo Husaini bersama 4 orang petugas tiba di Polsek dan langsung membawa narapidana  untuk diamankan di Lapas kelas IIB Jailolo.

Untuk diketahui, Nrapidana kasus penipuan ini awalnya melarikan diri pada saat  menjemput barangnya di pelabuhan Fery Sidangoli pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 21.15 WIT. Saat itu, narapidana mendapat pengawalan ketat oleh petugas Lapas namun dengan mengelabui petugas sehingga bisa  kabur .

(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT