Home / Berita / Hukrim

Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Kelas IIA Ternate

24 Agustus 2021
DPO Lapas Jambula

TERNATE, OT - Seorang terpidana kasus pembunuhan yang divonis 20 tahun penjara, atas nama Muhammad Kasim Hafel alias Upi dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambula, Kecamatan Ternate Pulau,  Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, terpidana Upi berhasil lolos dari Lapas setelah merusak pintu ruang tahanan.

Upi dillaporkan kabur bersama salah satu terpidana kasus narkoba atas nama Bayu, namun Bayu berhasil ditangkap petugas Lapas, sedangkan Upi berhasil melarikan diri.

"Terpidana itu kabur dengan cara merusak pintu ruang tahanan. Yang berhasil kabur adalah terpidana pembunuhan atas nama Upi, sedangkan temannya bernama Bayu terpidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Lapas saat berusaha kabur,” kata Maman, melalui telepon selularnya.

Maman memastikan, pihaknya telah meminta bantuan aparat Kepolisian untuk mencari terpidana Upi setelah yang bersamgkut.an ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sekarang terpidana itu sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami pihak Lapas juga sudah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk mencari dan menangkap terpidana yang kabur tersebut,”tandasnya

Untuk diketahui, terpidana atas nama Upi sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus pencurian dan pembunuhan.

Upi dilaporkan telah menjalani hukuman sejak 2014 dan baru akan bebas pada 2029 mendatang.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, dari Pengadilan Negeri Ternate, menyebutkan, terdakwa Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi divonis 20 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum, melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial MR meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 03:30 WIT di lingkungan Gamayou Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT