TERNATE, OT - Nama Muhammad Thoriq Kasuba disebut menerima uang dari Bos Tambang. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (12/6/2024).
Anak mantan Gubernur dua periode itu dikabarkan menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.
Hal ini terungkap setelah JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pertanyaan kepada salah satu saksi yakni Deden Sobari selaku pengawal pribadi terdakwa AGK.
Dikesempatan itu, JPU menanyakan ke saksi Dede Sobari apakah saudara tahu Toriq Kasuba menerima transfer Rp 2,5 miliar dari NHM.
“Kalau itu saya tidak tahu,” jawab Deden.
Tak hanya itu, JPU kemudian menunjukan bukti chating melalui perpesanan instan WhatsApp antara Thoriq dan Deden. Saat itu Thoriq minta Deden untuk meminta bantu uang ke salah satu petinggi perusahaan.
Sementara Muhammad Thoriq Kasuba saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan adanya penerimaan uang tersebut. Meski demikian Thoriq menuturkan uang itu merupakan pinjaman pribadinya untuk usaha dengan perjanjian akan dikembalikan di kemudian hari.
"Jadi sebenarnya uang transferan yang ditanyakan JPU di sidang itu, saya pinjam untuk modal dan itu tepatnya tanggal 17 April 2021. Tapi pinjaman modal itu dari bukti chating yang ditunjukkan kalau dilihat secara menyeluruh dibawah itu tertulis lengkap itu berupa pinjaman," jelas Thoriq kepada sejumlah wartawan.
Thoriq menambahkan, pinjaman modal ke Haji Robert itu dengan tenggang waktu pengembalian 5 tahun, sehingga jika dikalkulasikan maka pada bulan April 2026 harus diganti.
Uang ini sambung dia, dijadikan jaminan pinjaman back to back di Bank Syariah Mandiri yang sekarang sudah menjadi Bank BSI.
"Untuk modal usaha dibuatkan Losmen di Sofifi yang sampai saat ini belum selesai dibangun selain itu bangunan itu sudah disegel," tandasnya.
(ier)