TERNATE, OT- Nama eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam dakwaan mantan Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan.
Sidang perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin oleh hakim Haryanta dan didampingi tiga hakim anggota lainnya dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5/2024).
Ridwan Arsan terdakwa suap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, didakwa menjadi perantara atau penghubung untuk menerima sejumlah uang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub.
Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa yang berstatus sebagai mantan Kepala BPBJ Maluku Utara mejadi kaki tangan (perantara) Imran Yakub memberikan hadiah berupa uang Rp 1,145 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.
Bahwa tugas ini menjadi tugas tambahan oleh gubernur diluar dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diembannya terdakwa selaku Kepala BPBJ Malut.
Terdakwa dijadikan perantara oleh AGK, karena Imran Yakub menginginkan tetap menduduki jabatan sebagai Kadikbut Malut tanpa melalui proses seleksi dan assessment untuk memimpin jabatan petinggi pratama.
Sambung JPU, sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Abdul Gani Kasuba selaku penyelenggara negara sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Junto Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan (e) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 53, Pasal 108 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 29 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 107 ayat 1 huruf c dan Pasal 132 tentang peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang fungsi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Bahwa terdakwa Ridwan Arsan diangkat menjadi Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara oleh Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara berdasarkan keputusan gubernur Maluku Utara nomor 800.1.3.3/KP/ADM/75/IX/2023 tanggal 29 September 2023.
Setelah diangkat sebagai Kepala BPBJ Maluku Utara JPU mengungkapkan, terdakwa sering berkomunikasi dengan Abdul Gani Kasuba dan seringnya pertemuan dan komunikasi tersebut. AGK mempercayakan terdakwa memberikan beberapa tanggung jawab diluar tugas-tugas sebagai Kepala Biro BPJ Malut.
"Yang salah satu menjadi perantara Abdul Gani Kasuba dan PNS dilingkungan Provinsi Maluku Utara," kata JPU.
Untuk menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan, Imran Yakub telah bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang senilai Rp 1 sampai 2 miliar.
“Imran Yakub sempat bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang Rp 1 sampai 2 miliar asalkan dapat menduduki jabatan yang diinginkan,” katanya.
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2023 Imran Yakub mendatangi Kepala BKD Maluku Utara, Mifta Bay dalam pertemuan tersebut Imran Yakub memberikan putusan pengadilan yang menyatakan Imran Yakub tidak bersalah. Sehingga meminta untuk dipulihkan kembali dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, Imran Yakub juga mendatangi Abdul Gani Kasuba dan memohon agar dikembalikan kedudukannya dan haknya sebagai sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Mendengar permohonan tersebut AGK beralasan bahwasanya saat itu sudah ada pejabat Definitif yakni Iman Mahdi.
Singkatnya, pada bulan Agustus 2023, pejabat definitif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Imam Mahdi meninggal dunia. Sehingga jabatan tersebut mengalami kekosongan dan jelang beberapa hari kemudian, Imran Yakub kembali bertemu dengan AGK untuk bersedia menduduki jabatan yang kosong tersebut dengan imbalan hadiah berupa uang.
"Dan dia (Imran Yakub) bersedia memberikan sejumlah uang kepada AGK jika dirinya kembali menjadi Kepala Dinas Pendidikan," tutur JPU.
Lebih lanjut, bahwa setelah pertemuan tersebut, Abdul Gani Kasuba menghubungi Miftah Bay dan bertanya apakah Imran Yakub dapat dipulihkan kembali menjadi Kepala Dinas Pendidikan? Miftah Bay kemudian menjawab oleh karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia maka harus melalui seleksi terbuka.
Setelah mendapatkan jawaban tersebut AGK kemudian menghubungi Imran Yakub melalui terdakwa Ridwan Arsan oleh karena sepengetahuan AGK terdakwa adalah tetangga dari Imran Yakub.
Terlepas dari tupoksi jabatan terdakwa dan diberikan tugas tambahan sebagai perantara komunikasi AGK dan Imran Yakub. Seiring waktu Imran Yakub telah menganggap terdakwa adalah orang kepercayaan gubernur saat itu.
Bahkan karena terdakwa sering memfasilitasi komunikasi Imran Yakub kemudian dalam komunikasi itu menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang kepada AGK jika bisa mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Mendengar iming-iming sejumlah uang yang akan diberikan Imran Yakub. AGK kemudian menanyakan berapa jumlah yang dapat Imran Yakub berikan kepadanya.
"Jawab Imran Yakub dapat memberikan uang dikisaran Rp 1 sampai 2 miliar yang akan diberikan dia secara bertahap," terang JPU.
Uang tersebut, diberikan Imran Yakub secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan selanjutnya diberikan kepada Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba melalui transfer.
Selama menjadi perantara, terdakwa menerima sejumlah uang secara bertahap dari Imran Yakub sesuai hasil pembicaraan antara AGK dengan Imran sebelumnya.
“Pemberian sejumlah uang dari Imran Yakub ke terdakwa ini, berikan secara bertahap yang dimulai pada awal bulan November 2023 baik secara tunai maupun transfer melalui terdakwa Ridwan Arsan,” sebut JPU.
Bahwa pada tanggal 8 November 2023 terdakwa kembali menerima sejumlah uang tunai sebesar Rp 120 juta dari Imran Yakub setelah mengantarkan uang tersebut ke Abdul Gani terdakwa kemudian diperintahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta itu ke rekening Mandiri nomor 150001131928 atas nama Ramadhan Ibrahim.
Sementara sisa uang Rp 20 juta itu kemudian diperintahkan untuk ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1500012999288 atas nama Ikbal W Rahman.
Pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 9 November 2023 terdakwa kembali menerima sejumlah uang sebesar Rp 50 juta dari Imran Yakub seperti sebelumnya setalah itu terdakwa diarahkan untuk mentransfer jumlah uang itu ke rekening Ramadhan Ibrahim.
Usai mendapatkan sejumlah uang dari Imran Yakub, selaku Gubernur Abdul Gani Kasuba saat itu memutuskan mengembalikan kedudukan Imran Yakub ke jabatan sebelumnya tanpa melalui proses seleksi dan assessment.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya SK Gubernur Maluku Utara setalah pada tanggal 10 November 2023 Imran Yakub diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Usai pelantikan Imran Yakub kemudian menghubungi Abdul Gani Kasuba yang saat itu berada diluar daerah melalui handphone milik terdakwa Ridwan Arsan dan kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada AGK dengan arahan uang tersebut ditransfer ke rekening Ramadhan Ibrahim.
Usai menjabat sebagai Kadis Imran Yakub kemudian memberikan sejumlah uang sebagai mana janjinya terdahulu kepada AGK secara bertahap. Dengan rincian sebesar Rp 100 juta diterima terdakwa dan ditransfer ke rekening Ramadhan Ibrahim sebesar Rp 50 juta dan atas nama Yusri Deren sebesar Rp 50 juta.
Kemudian Imran Yakub kembali memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa sesuai arahan AGK uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Zaildi A Kasuba. Berikutnya di bulan yang sama terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp 50 dan sesuai arahan AGK uang tersebut di transfer ke rekening Ramadhan Ibrahim.
Setelahnya pada tanggal 17 Desember 2023 terdakwa kembali lagi menerima uang Rp 100 dari Imran Yakub kemudian ditransfer ke rekening Zaildi Kasuba. Keesokan harinya Imran Yakub kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa dan ditransfer ke rekening ajudan dan Zaldi Kasuba sesuai arahan AGK.
Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Imran Yakub dimana uang tersebut ditransfer terdakwa melalui rekening Faisal ke rekening Zaildi Kasuba.
Selanjutnya, terdakwa lagi-lagi menerima uang dari Imran Yakub sebesar Rp 100 juta. Dari sejumlah uang yang diberikan, terdakwa diperintahkan AGK untuk mentransfer ke rekening atas nama Windi Claudia senilai Rp 70 juta dan sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening atas nama Aminahtus Zahra.
Tak terlepas dari itu terdakwa kemudian menerima kembali sejumlah uang dari Imran Yakub dengan rincian Rp 50 juta tanggal 22 November selanjutnya di tanggal 27 November diterima sebesar Rp 50 juta setelahnya di tanggal 6 Desember 2023 menerima uang sebesar Rp 50 dan kemudian pada tanggal 11 Desember 2023 menerima uang sebesar Rp 25 juta uang-uang tersebut sebagaimana arahan AGK kepada terdakwa di transfer ke rekening Ramadhan Ibrahim.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Gani Kasuba menerima hadiah berupa uang sejak tanggal 8 November sampai 11 Desember dari Imran Yakub dengan total sebesar Rp 1,145,000,000," pungkasnya.
Usai mendengar pembacaan dakwaan majelis hakim kemudian memutuskan sidang terdakwa Ridwan Arsan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dengan perintah terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan dan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan Kelas IIB Ternate).
(ier)