TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepada kepada seluruh saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di persidangan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk koperatif.
Dalam sidang kasus suap AGK ini terdapat ratusan saksi, tidak semua saksi dipanggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Nama Eliya Gabrina Bachmid, Bendahara DPC Partai Gerindara Halmahera Selatan, yang merupakan anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III, Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga itu disebut JPU KPK akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, saat ini tengah dijadwalkan.
Salah satu JPU KPK, Rikhi BM saat dikonformasi mengatakan, pemberi gratifikasi cukup banyak terhadap kasus ini. Saat ini pihaknya baru memasuki perkara jual beli jabatan dan gratifikasi.
Dia mengaku, untuk itu pihaknya akan memanggil saksi lainnya. Karena dalam perkara ini saksi cukup banyak.
"Termasuk Eliya Bachmid itu saksi juga, nanti kami cek lagi ditanggal berapa (dipanggil)," jelas Rikhi BM. Rabu (5/6/2024).
Rikhi menambahkan, saksi-saksi yang tercatat ada ratusan orang, hanya saja pihaknya tidak memanggil semuanya, tetapi hanya orang-orang yang bersentuhan
"Jadi yang bersentuhan langsung kita panggil, kalau bisa terwakili dengan saksi lain tidak perlu kita panggil," tandasnya.
(ier)