TIDORE, OT- Terdakwa pembunuhan Bidan Afifah Arahman warga Desa Maregam, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, atas nama Musrad Hi. Jafar, divonis seuumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (19/9/2017).
Dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver menyampaikan, sebagaimana fakta persidangan, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Musrad Hi Jafar terbukti berdasarkan unsur perencanaan pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain.
Berdasarkan fakta persidangan itu, maka Majelis Hakim menuntut berdasarkan pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, dan pasal 334 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, Musrad Hi Jafar berdasarkan keputusan memberatkan yaitu mencoba melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap Afifah Arahman, dan keputusan yang meringankan yaitu terdakwa baru pertama kali berurusan atas kasus di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Musrad Hi Jafar dihukum seumur hidup dan membayar uang perkara sebesar lima ribu rupiah.












