TIDORE, OT- Sidang kasus pembunuhan Bidan Afifah Arahman dengan Terdakwa Mursad Hi Jafar yang di gelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, molor dari jadwal yang di agendakan yaitu pukul 10.00 Wit.
Dari Pantauan Indotimur.com, Selasa (12/9/17) di gedung PN Soasio Tidore, terlihat orang tua dan saudara Korban Bidan Afifah Arahman telah datang sejak pukul 09.00 Wit pagi tadi.
Ibu Korban, Sabtu Hi Abbas, menuturkan bahwa dirinya sudah menunggu dari pukul 09.00 Wit tanpa ada informasi yang jelas kapan akan dimulainya sidang.
"Setiap hari Selasa, saya selalu datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. yah, terpaksa saya melewatkan aktifitas berjualan di pasar. sengaja kami datang lebih awal, sebab sidang kadang tidak sesuai jadwal," ungkap Sabti Hi Abbas.
Sementara, petugas piket di PN Soasio jua tidak mengetahui pasti waktu sidang akan dimulai. "kami juga masih menunggu Terdakwa dibawa dari Rutan Soasio ke PN Soasio," ungkap salah satu petugas piket.












