TERNATE, OT - Mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode Muhammad Kasuba (MK) diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga dilakukan terlapor Muhammad Kasuba dan kawan-kawan.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Halsel dan juga Bacalon Gubernur Maluku Utara ini.
"Iya benar, kemarin MK sudah diperiksa atau memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut, karena ini masih lidik," kata Kombespol Asri.
Selain itu, perwira tiga bungga ini menambahkan, mantan Bupati Halsel itu dipanggil sesuai jadwal penyidik dan baru MK yang memberikan klarifikasi.
Ketika ditanyai dalam klarifikasi, apakah MK menyeret nama Bupati aktif Halsel, sambung Asri tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu, karena itu materi penyidik," pungaksnya.
Diketahui, MK sapaan akrabnya bersama kawan-kawan diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan insial LS sebesar Rp 5,2 miliar. Uang tersebut untuk membantu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Halsel pada 2020-2024.
Pada saat meminjam uang, terlapor menjanjikan sebuah proyek, namun sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih sampai saat ini proyek tersebut tidak didapatkan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa dirugikan, sehingga melaporkan sehingga melaporkakan MK dan kawan-kawan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor:LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2023, sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana.(ier)