Home / Berita / Hukrim

Miliki Ganja, Dua Oknum Karyawan Tambang Diringkus Polres Halteng

Barang Haram Dipasok Dari Papua Melalui Kapal Feri
21 Juli 2023
Suasana konfrensi pers (ft_ono)

HALTENG,OT - Diduga bawa narkoba, dua oknum karyawan tambang berinisial R dan JB diringkus Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng) di Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 06.00 WIT.

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, pada Selasa (19/7/2023), anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Lelilef Waibulan.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng langsung menuju ke Desa Lelilef Waibulan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam upaya itu, petugas berhasil menemukan salah satu kosan yang dicurigai sering digunakan untuk betransaksi narkoba, sehingga anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng melakukan pemantau aktifitas orang-orang di sekitar kosan tersebut kurang lebih 17 jam.

Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIT, anggota telah memastikan bahwa salah satu kamar yang diduga menyimpan narkoba, digeebek.

 "Pada saat pengerebekan, salah satu pelaku saudara R hendak berangkat bekerja di salah satu perusahaan tambang, sedangkan salah satu pelaku sedang tidur di dalam kamar, kemudian anggota bersama pemilik kosan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening besar dan 36 sachet plastik bening sedang dengan berat 544,94 gram," terang Kapolres saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers di aula Polres Halteng Jumat (21/7/2023).

Setelah itu, kata Kapolres, anggota malakukan introgasi, dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku kemudian anggota langsung mengamankan pelaku ke kantor Polres Halteng untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Narkoba ini dari Sorong Papua, dibawa ke Halteng dengan kapal feri," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan 20 Tahun.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT