Home / Berita / Hukrim

Miliki 2 Kilogram Ganja Dua Warga Bacan Diamankan Polisi

19 Februari 2024
Ilustrasi

HALSEL, OT- Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki narkoba golongan satu jenis ganja di salah satu rumah warga Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan.

Kedua tersangka berinisial II alias Ikbal dan IM alias Idhar.

Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga merupakan pelaku pengedaran narkoba jenis ganja di Desa Amasing, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Kapolres, penangkapan ini berawal saat tim Satuan Narkoba Polres Halsel mendapat informasi dari masyarakat.

Singkatnya, terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di dalam rumah salah satu warga kompleks Organsas Desa Amasing Kota Barat berinisial DI alias Diana.

"Jadi saat diperiksa terdapat 1 buah paket yang didalamnya diduga berisi ganja dengan berat kotor kurang lebih 2,01 kilogram," ungkapnya.

Aditiya menambahkan, selain ganja polisi juga mengamankan 1 buah tas ransel merk Okley berwarna hitam yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa 2 buah pipet/sedotan plastik kecil berbentuk 'L'.

1 buah gunting berukuran kecil dengan gagang hitam, 1 buah pipet/sedotan plastik kecil yang di bentuk seperti skop sendok berukuran kecil yang diberi lakban, 1 buah pipet/sedotan plastik kecil yang digabungkan dengan jarum suntik, 1 buah penutup Aqua plastik berwarna Orange yang sudah dilubangi sebanyak dua lubang, 1 pipet/sedotan plastik kecil yang dibentuk seperti skop/sendok berukuran sedang, 1 buah pipet/sedotan kaca yang diberi lakban coklat, 1 buah tabung kaca/bong yangdiberi lakban, dan 1 buah tempat pisau kater yang di dalamnya terdapat silet, milik Ikbal.

"Kemudian dilakukan pengembangan, diamankan lah Ikbal, dari dia lalu dilakukan pengembangan lagi, setelah itu diamankan pula Idhar," terang Kapolres

Dari tersangka, kedua (Idhar) polisi menemukan 1 ampel pembungkus kertas berwarna putih berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi ganja, dan 24 lembar kertas putih yang sudah dipotong-potong yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatan keduanya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 Atau Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 atau pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 atau Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT