TERNATE, OT- Rahim Yasim, salah satu pengacara di Maluku Utara mempolisikan sejumlah orang ke Ditreskrimum Polda Malut, pada Selasa (24/12/2024).
Laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 220 pasal 242 dan 310 Pasal 311, Jo Pasal 55 KUHP.
Rahim Yasim menjelaskan, telah mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sebagai pelapor untuk melaporkan terjadinya dugaan perbuatan Pidana Pengaduan Palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan Safri Nyong Cs.
Dalam laporannya, Rahim membeberkan, pada tanggal 24 Agustus 2024, pihaknya diberitahukan oleh teman-teman bahwa ada somasi dari seorang berinisial SA alias Nyong. Dalam surat somasi itu, menuduh pihaknya berkerja sama dengan notaris untuk penjualan rumah yang beralamat di Kelurahan Tabona.
"Setelah beberapa bulan kemudian saya (pelapor) dituduh melakukan penipuan penggelapan pemalsuan tanda tangan atas penjualan rumah itu," ujar Rahim.
Kata dia, perbuatan terlapor ini di lakukan melalui somasi dan surat pengaduan ke Krimum Polda Maluku Utara. Setelah kami mengetahui bawah Nyong dkk, telah menuduh dengan cara membuat surat pengaduan yang tidak benar dan itu merupakan fitnah dan pengaduan palsu dan keterangan palsu.
"Ini tuduhan terlapor kepada saya semuanya adalah rekayasa dan itu fitnah atau perbuatan keji, dan perbuatan para terlapor adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan saya karena apa yang di tuduhkan oleh terlapor semuanya tidak benar," jelasnya.
Oleh karena itu. atas perbuatan terlapor tersebut. Kami merasa dirugikan. Sehingga sebagai korban atas kasus ini kami meminta kepada yang terhormat Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku utara agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penuntutan.
"Karena perbuatan terlapor melanggar Pasal 220 dan 242 dan Pasal 310 dan Pasal 311 Jo Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan," tandasnya.
(ier)