TERNATE, OT- Keluarga korban, almarhum Hasan Yunus alias Om Acang yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan antara Jambula-Kastela meminta jajaran Satreskrim Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan penyebab kematian korban.
Ini diminta langsung anak-anak korban melalui Tim Penasehat Hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni dkk, usai membuat laporan secara resmi di SPKT Polres Ternate.
"Kami dari YLBH Malut hari ini dimintai oleh keluarga dari korban Hassan Yunus (almarhum) yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Pulau Ternate karena ditemukan meninggal dunia di salah satu kali mati di Kelurahan Jambula pada hari Minggu kemarin. Olehnya itu, pihak keluarga meminta kami mendampingi mereka membuat laporan polisi atas insiden tersebut," ujar Bahtiar saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman Mapolres Ternate pada Selasa (24/12/2024) malam.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi itu pihaknya (YLBH) Malut mencoba turun ke TKP.
Pihaknya menemukan sejumlah fakta yang patut dicurigai karena lokasi penemuan korban dengan kendaraan atau motor korban sangat jauh. Kurang lebih hampir 100 meter dari jasad Hasan Yunus.
Selain itu, kondisi motor yang dikendarai korban tidak menunjukkan tanda-tanda lecet sebagaimana korban diduga meninggal akibat kecelakaan.
"Sehingga kalaupun kematian Hasan dinyatakan akibat insiden kecelakaan kami pikir dugaan itu diragukan," timpalnya.
BERITA TERKAIT ; Geger, Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Dekat Kantor Basarnas Ternate
Bahtiar menegaskan, dari barang bukti motor korban dengan jelas tidak ada atau menunjukan lecet atau goresan akibat kecelakaan.
Lebih lanjut, Bahtiar menerangkan, selain lokasi motor dan lokasi penemuan jasad korban itu berbeda, fakta lainnya yang ditemukan Tim Hukum, kondisi fisik korban saat ditemukan mengalami memar di bagian wajah dan ada luka di bagian kepala.
"Ini yang kemudian menurut pandangan kami patut diduga terjadinya penganiayaan. Karena di jasadnya ditemukan luka-luka memar bagian wajah begitu juga saad jenasah korban dimandikan terdapat luka besar bagian kepala," ungkapnya.
Sehingga, menurut Bahtiar, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang berujung seseorang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3.
Olehnya sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Ternate untuk dapat melakukan proses penyelidikan lebih jauh. Agar motif atau perkara itu bisa diungkapkan kebenarannya seperti apa.
Bahtiar berharap, dalam laporan awal ini penyidik dalam kasus ini bisa membuka siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Karena dekat dengan lokasi penemuan mayat itu.
Bahtiar menambahkan, di atas barangka (kali mati) pihaknya juga menemukan sejumlah benda (batu) yang dicurigai bekas perkelahian.
"Karena di lokasi itu setalah kami tinjau tadi rumput-rumput seperti berkas berkelahi. Itu yang kemudian kami menduga terjadi peristiwa perkelahian hanya saja kami berharap pihak Kepolisian mengungkapkan peristiwa ini," terangnya.
"Kalaupun dugaan kami benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dapat diungkapkan kebenarannya. Sebab pihak keluarga juga tidak menerima baik dan merasa tidak puas kalau almarhum dibilang tewas karena kecelakaan," tukas Bahtiar mengakhiri.
(ier)