Home / Berita / Hukrim

Mencuri, Seorang Crosshijaber di Kota Ternate Dituntut Lima Tahun Penjara

06 Februari 2020
Terdakwa Akbar Munin Alias Uku Saat Menjalani Sidang

TERNATE, OT – Seorang pria berhijab dan bercadar atau dikenal dengan sebutan Crosshijaber di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Akbar Munin dituntut lima tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate karena mencuri.

“Terdakwa terbukti sebagaimana telah melangggar Pasal 363 Ayat (1)  tentang Pencurian,” kata JPU Abdullah Bahcrudin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (6/2/2020).

Bahwa terdakwa Akbar Munin alias Uku, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekitar pukul 04.30 Wit, terbukti mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu adalah melawan hukum.

Dengan menetapkan barang bukti 1 (satu) buah Hendphone merk Xiomi Note 5A warna hitam gold pemilik An. Yasrin, 1 (satu) buah Hendphone merk Oppo A37 warna gold pemilik An. Siti Maimuna.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi oleh hakim anggota Rudiwibowo dan Ulfa memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT