TERNATE, OT – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis seorang remaja berusia 18 tahun atas nama Hairun Husnan Adam alias Ul (18), dua tahun penjara setelah terbukti mencuri emas 56 gram milik Karmila A. Turuy alias Ila pada Oktober 2019 lalu.
“Terdakwa Ul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU pasal 362 KUHP sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Ketua PN Ternate, Irfan Toni yang didampingi Hakim Anggota Rudiwibowo dan Ulfa disaat membacakan amar putusan, Senin (27/1/2020).
Kata Hakim ketua, terdakwa Ul pada hari rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober tahun 2019 bertempat di rumah korban Karmila A. Turuy Alias Ila, tepatnya di dalam kamar tidur milik korban beralamat di lingkungan Gamayou Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate mengambil perhiasan emas.
Dengan rincian, 5 (lima) buah cincin, 3 (tiga) buah kalung, 3 (tiga) buah gelang, 2 (dua) buah anting dengan total berat 56 gram, serta 1 buah cincin berlian berat 12 gram dan uang tunai sebesar Rp 11.100.000, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu melawan hak.(ier)








