TERNATE, OT– Sidang gugatan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akhirnya dilanjutkan karena pada sidang sebelumnya dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat gagal menemui kata sepakat.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Tabrani kepada awak media menuturkan, dalil gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh kliennya keluarga almarhum Darmo dan istrinya, karena Bank Mandiri Ternate dalam memberikan fasilitas kredit kepada almarhum Darmo tidak disertai dengan asuransi jiwa, hanya asuransi kebakaran.
Dala perjalanan, almarhum Darmo meninggal dunia sehingga hutang kredit yang seharusnya ditangani oleh asuransi jiwa, tapi dibebankan kepada para penggugat dalam hal ini ahli waris.
“Masalah inilah sehingga ahli waris almarhum Daro mengajukan gugatan ke PN Ternate. Dan hari ini adalah sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri Cabang Ternate,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Muhammad Tabrani mengaku, sebelumnya sidang dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat namun gagal menemui kata sepakat, sehingga sidang dilanjutkan hari ini.
Dia menjelaskan, peletakan asuransi dalam setiap kredit wajib diletakkan asuransi jiwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 12/35/DPNP Tahun 2010 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi atau Bancassurance.
Selain itu, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016 Tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33 /SEOJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi atau Bancassurance yang berbunyi, Bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi yang menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah.
"Persyaratan keberadaan produk asuransi tersebut dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan kepada Bank atas risiko terkait dengan produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh Bank kepada nasabah," jelasnya.
Atas dasar itulah, kata dia, dalam setiap kredit yang jaminannya berupa tanah beserta bangunan, pihak bank berkewajiban menyertai asuransi kebakaran terhadap rumah atau bangunan yang dibiayai oleh bank serta asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam atau debitur.(ier)