Home / Berita / Hukrim

Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

02 Mei 2024
Terdakwa Novita Yanti usia menjalani sidang dengan agenda putusan

TERNATE, OT - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate, Novita Yanti.

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan itu dipimpin langsung majelis hakim Khadijah A. Rumalean didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita Yanti selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dan sampai dengan amar putusan ini dibacakan telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 161 juta. Melalui penuntut umum untuk dirampas oleh negara sebagai pengembalian uang pengganti.

"Dengan demikian terdakwa masih memiliki tanggung jawab sisa uang pengganti dari hari pencarian dari tindak pidana korupsi oleh terdakwa sejumlah Rp400 dikurangi Rp 161 menjadi Rp 229 juta yang diperuntukkan sebagai sisa uang pengganti yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ungkap Hakim.

Dengan ketentuan jika terdakwa Novita Yanti tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak mempunyai cara lain untuk mengganti uang sisa itu maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi massa penahanan yabg telah dijalankan terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.

Selanjutnya, menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan menetapkan barang bukti sebagai mana telah dilampirkan dalam dakwaan JPU dan dianggap dibacakan "dan membebankan biayanya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000," jelas Hakim.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa atas putusan tersebut. Atas putusan ini terdakwa Novita Yanti bersama Kuasa Hukumnya meminta untuk dipikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok.

Sebelumnya, terdakwa Novita Yanti dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus dugaan korupsi retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih.

Tuntutan terdakwa ini, disampaikan JPU, Andy Rachman pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Selain tuntutan pidana 7 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp900 juta lebih dan 4 tahun subsider. 

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT