Home / Berita / Hukrim

Mantan Kepala SMA Muhamadiyah Ternate Dilaporkan ke Polisi

05 Oktober 2020
Muhammad Konoras (foto_randi)

TERNATE,  OT  - Mantan Kepala SMA Muhamadiyah Ternate, Nursani Samuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut, Imam Makhdy Hasan, Senin (5/10/2020).

Kuasa Hukum Kadikbud Malut, Muhamad Konoras mengatakan, pihaknya bersama tim sudah melaporkan mantan kepala SMA Muhamadiyah Ternate ke Ditreskrimum Polda Malut atas permintaan kliennya dengan peristiwa hukum berupa pemalsuan dokumen ijazah atau dokumen siswa pesrta ujian yang diduga dilakukan oleh mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate.

Menurut Konoras, pada 14 September 2020 lalu terlapor mantan Kepala SMA Muhamadiyah Ternate sempat menggelar jumpa pers bersama dengan kuasa hukumnya yang sempat menyampaikan pernyataan bahwa dokumen berupa ijazah yang diduga tidak sesuai dan atau memalsukan dokumen Negara itu dikatakan ada.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi terdapat perbedaan yang sangat jauh dan tak sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh mantan kepala SMA Muhamadiyah Ternate.

"Jadi kami sebagai kuasa hukum menduga mantan kepala SMA Muhamadiyah Ternate sudah menyebarkan berita bohong  atau memberikan keterangan palsu di depan publik terkait dengan ijazah milik Usman Sidik yang seakan-akan ijazah tersebut asli," kata Konoras kepada wartawan termasuk indotimur.com usai memasukan laporan di Ditreskrimum Polda Malut. 

Lanjut Konoras, pernyataan yang sudah disampaikan oleh mantan kepala SMA Muhamadiyah Ternate tentu sudah membuat kliennya sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah merasa dirugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum.

"Untuk itu, dengan adanya laporan ini kami memintak penyidik Polda Malut segera menindak lanjuti laporanya yang sudah dimasukan," harapnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT