TERNATE, OT- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangkap seorang DPO tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell yang kabur dan bersembunyi di Kota Palu.
Pasalnya, tersangka Achmad Tamrin merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Taliabu.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyampaikan, bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu, saudara Achmad Tamrin tidak pernah menghadirinya setiap panggilan yang telah diberikan oleh penyidik secara patut kepada yang bersangkutan
"Sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor: TAP-02/Q.2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022," kata Richard dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media pada Senin (16/12/2024).
Dia menambahkan keberhasilan ini juga atas kerjasama dengan pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah tim Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara beserta personil Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu berhasil membawa serta mengamankan Tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula.
"Sementara yang bersangkutan sudah berada di Lapas IIA Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan," ungkapnya.
Richard juga mengakui, bahwa terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh PN Ternate atas nama Terdakwa Hardianto Ambarak selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa Muhammad Adriasyah selaku pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.
"Achmad Tamrin diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp.547.750.000," tandasnya.
Sekedar diketahui, Achmad Tamrin diketahui merupakan terpidana di Lapas Palu sejak tanggal 23 September 2024 dengan kasus serupa yakni perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019.
(ier)