TERNATE, OT - Sidang kasus perkara dugaan suap perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/11/2024).
Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte masih dengan masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Amatan indotimur.com pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi baik swasta dan adapun salah satu pejabat di Kementerian ESDM.
Ialah Hasyim Daeng Barang, selaku Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM yang sebelumnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Sementara, dari pihak swasta yang dihadirkan JPU KPK ialah Yusuf Lasinta eks bendahara DPD Partai Gerinda Malut, Patrick selaku notaris, Stenly Radita sebagai Komisaris sebuah perusahaan dan Tabasudin Daule selaku kontraktor yang pernah mengerjakan proyek Masjid Raya Sofifi.
(ier)