Home / Berita / Hukrim

Mantan Kadinkes Ternate dan Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Korupsi Vaksinasi Rp 22 Miliar

20 Februari 2024
Mantan Kadis Kesehatan Kota Ternate, Nurbaiti dan tiga saksi lain saat mengikuti persidangan di PN Ternate

TERNATE, OT -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.

Selain Nurbaity, ada tiga orang lainya yang juga dihadirkan sebagai saksi diantaranya Koordinator Vaksinasi, Yanti Pora, Ririt selaku Koordinator Vaksinasi dan Halyani Koordinator Vaksinasi juga dihadirkan dalam persidangan lanjutan. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.

Nurbaity selaku mantan Kadinkes Ternate saat dimintai keterangan mengaku, Kadis selaku pengguna anggaran. Diperiksa menyangkut dengan anggaran vaksinasi. Kepala Dinas selaku penanggung jawab.

"Seingat saya dana tentang vaksinasi 22 miliar lebih tapi yang digunakan hanya 15 miliar,"katanya dalam persidangan, Selasa (20/2/2024). 

Dia menjelaskan, dari bendahara menyangkut dengan SPM. Ia mengaku, tanda tangan SPM, namun berapa SPM tidak ingat. 

"Tidak dipaksakan saat diperiksa penyidik. Tidak tahu menimpa dengan para terdakwa,"katanya.

"Masalahnya ditanyakan vaksinasi. Tidak pernah terima uang, tapi hanya terima honor. Honor yang saya terima potong pajak 15 persen Rp1,9 juta lebih," tambah Nurbaity.

Menurutnya, selaku Kadinkes sebagai penanggungjawab hanya tanda tangan SPM, selanjutnya Bendahara dan bendahara saat itu Fatimah dan Hartati sebagai Kasubag Keuangan.

"Monitoring terhadap uang yang sudah dibayarkan dan mereka sampaikan sudah. Semua berjalan dengan baik,"tuturnya. 

Nurbaity menuturkan, pak Andi (terdakwa) sebagai PPK. Tugasnya menyangkut dengan pencairan dana makan minum dan dia yang bertanggungjawab. 

"Saya sudah tidak tahu lagi selanjutnya. Saya mengontrol itu kalau dana sudah diserahkan ke bagian catering dan snack tidak hafal. Kecamatan diluar Ternate berhak mendapatkan konsumsi,"jelasnya. 

"Saya hanya tanda tangan SPM. Saya cek data semuanya yang diserahkan oleh Bendahara,"tuturnya.

Lanjutnya, karena saat itu sangat sibuk sekali dengan kegiatan vaksinasi dan Covid. Tanda tangan saja dan menanyakan ke bendahara dan dijawab bendahara sudah sesuai SK. 

"Saat itu saya menanyakan apakah nama-nama itu sudah sesuai SK dan dijawab sudah sehingga saya menandatangani SPM.Setahu saya bendahara mengurus SPM dan SP2D tidak masalah,"tambahnya.

"Honorarium saya tidak tahu nanti pada saat pemeriksaan baru tahu ada pemotongan. Berhubungan dengan Ibu Tati (terdakwa) menyangkut dengan keuangan,"pungkasnya. 

Halyani mengaku, hanya mengkoordinir kegiatan tersebut berjalan atau tidak. Alhamdulillah berjalan. Setelah ditanya baru tahu kalau ada masalah. 

"Dapat bagian (honor) Rp1,9 juta lebih. Nanti tahunya setelah dipanggil masalah honor ada yang tidak menerima nilainya tidak tahu,"katanya.

Sementara saksi, Yanti Pora menyatakan, mulai bulan Juli tahun 2021 honornya sama. Waktu itu Ibu Halyani ada kegiatan jadi diganti. 

Dia menyebut, tugasnya koordinasi dengan kegiatan dilapangan. Honor dibayarkan sesuai waktu. Honor Rumah Sakit (RS) Kota ada tim yang belum menerima. 

"Waktu itu berapa orang saya tidak tahu tapi antar honor ke Direktur RS. Tidak hitung karena sudah diikat dengan daftar langsung di serahkan ke Direktur RS pak Sagaf. Uang itu diserahkan ke Direktur di Mall,"ungkapnya.

Selanjutnya saksi Ririt mengaku pada persidangan, tugasnya melaksanakan pemantauan, apakah sudah sesuai SOP atau tidak. Begitu juga honor petugas vaksinasi.

"Kalau serahkan atau tidak kurang tahu, saya tahu nanti pemeriksaan baru tahu,"tandasnya.

Sebelumnya Kejari lebih dulu menetapkan tersangka kepada mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi. Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT