TERNATE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara resmi menetapkan HD sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan lampu jalan jenis solar cell tahun anggaran 2020.
Dikabarkan, HD merupakan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Timur tahun 2020.
Kepala Kejari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian upaya penyidikan. Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang baru ditahan satu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Ketut, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Dalam kasus ini juga, lanjut dia, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.04 03/SR1902/PW33/5/2023.
“Tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak 1 miliar,”pungkasnya.(ier)