Home / Berita / Hukrim

Mantan Direktur PT Jaya Taliabu Mandiri Resmi Ditahan Tim Pidsus Kejari Taliabu

12 September 2025
Mantan Direktur PT Jaya Taliabu Mandiri resmi ditahan

TERNATE, OT - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menahan salah satu dari 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana pernyataan modal pada perusahaan daerah PT Jaya Taliabu Mandiri tahun anggaran 2020.

Tersangka yang ditahan berinisial HAK merupakan mantan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri. Penahanan tersebut dilakukan sekira pukul 17:00 WIT setelah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka oleh tim penyidik.

"HAK ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020," kata Kajari Taliabu, Nurwinardi dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).

Nurwinardi menyebut, sebelumnya (HAK) tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, saat penetapan status tersangka dilakukan. Selain (HAK), dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah (FS) selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan (IM) selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, 

"Keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.500.000.000.

"Bahwa atas perbuatannya para tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," cetusnya.

Kemudian subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT